Sabtu, 17 November 2012

Infinite Profile


Infinite Profile


     ,
Infinite adalah Boyband asal korea yang bernaung dalam manajemen Wollim Entertainment.  Bagi para insprit baru yang ingin tahu  profile lengkap boyband satu ini . cekidott
Sung Gyu
Korean Name: Kim Seong Gyu (김성규)
Japanese Name: Kim Songyu (キム・ソンギュ)
Birthplace: North Jeolla
Date of Birth: April 28, 1989
Height: 178 cm
Blood Type : A
Position: Leader, Main Vocalist
Twitter: @leadergyu
1.  Sunggyu ingin sebuah robot yang bisa memandikannya. Jadi ketika dia sangat lelah dia bisa langsung berbaring dan si robot akan melakukan semuanya untuknya.
2. Jika Sunggyu harus memilih seorang aktris sebagai tipe idealnya, ia akan memilih Lee Min Jung.
3. Warna favorit Sunggyu adalah putih.
4. Jika itu adalah hari terakhir mereka di bumi, Sunggyu ingin membawa gadis yang dia cintai ke pantai untuk melihat ombak.
5. Sunggyu belajar bahasa China selama 5 tahun.
6. Sunggyu punya seorang kakak perempuan yang lima tahun lebih tua darinya.
7. Sunggyu punya band waktu SMA.
8. Untuk Sunggyu : Cinta > persahabatan > kepopuleran > uang
9. Sunggyu ingin menjadi seorang artis yang bisa mengirim musik bagus ke banyak pendengar, dan musiknya sangat bagus hingga itu akan bertahan di pikiran orang-orang.
10. Sunggyu baik hati, sehingga dia tidak tahan marah dengan orang lama-lama.
11.  Jika Sunggyu punya kekuatan super, dia ingin punya kekuatan bisa teleportasi.
12. Waktu tersulit bagi Sunggyu sebelum debut adalah ketika dongsaengnya terluka saat latihan dance.
Dong Woo

Korean Name: Jang Dong Woo (장동우)
Japanese Name: Jang Donwoo (チャン・ドンウ)
Birthplace: Gyeonggi
Date of Birth: November 22, 1990
Height: 175 cm
Blood Type : A
Position: Main Rapper, Lead Dancer
Twitter: @ddww1122
1. Warna favorit Dongwoo adalah hijau.
2. Dongwoo takut berdarah.
3. Dongwoo terobsesi dengan Kenya.
4. Dongwoo punya dua kakak perempuan, yang satu berjarak 6 tahun, yang satu lagi berjarak 3 tahun.
5. Dongwoo punya sebuah jurnal/buku harian yang tidak semua member boleh tahu apa isinya.
6. Dalam tujuannya melamar orang yang dia cintai, Dongwoo akan meminjam sebuah perahu jkecil dan membuatnya seolah itu kebetulan. Kemudian ketika mereka sendirian, dia akan mengungkapkan perasaannya.
7. Jika Dongwoo diculik tanpa alasan dan dikunci di sebuah ruangan, pertama-tama dia akan mencoba dan mencari tahu mengapa dia diculik. Jika itu untuk tujuan baik, dia akan menerimanya. Tapi jika tidak, dia akan mencoba menjadi lucu sehingga penculiknya akan merasa lebih baik dan melepaskannya pergi.
8. Jika seluruh dunia membeku, pertama-tama Dongwoo akan memakan semuanya, dan memakain semuanya. Kemudian dia akan berkeliling mengendarai mobil bagus dan bermain sebanyak dia inginkan. Setelah itu dia akan pergi ke luar negeri dan bertamasya.
9. Dongwoo tidak suka tiram.
10. Dongwoo memakai body lotion beraroma lavender.
11. Dongwoo senang jika member lain lebih sukses dibanding dirinya.
12. Dongwoo dibilang mirip Jim Carrey.
13. Jika gadis yang dicintai Dongwoo berubah jelek dan kecantikannya karena oplas, Dongwoo akan berkata padanya itu tidak apa-apa. Jika gadis itu mencoba menyembunyikannya, dia akan marah dan berkata pada gadis itu bahwa dia terlihat lebih cantik ketika dia tanpa riasan.
14. Dongwoo satu-satunya yang punya surat izin mengemudi.
15. Jika Dongwoo lahir di Kenya pada kehidupan berikutnya, dia bilang dia akan menjadi Pangeran Hewan Kenya.
16. Dongwoo pikir bagian terseksi dari tubuhnya adalah bibir tebalnya.
Woo Hyun

Korean Name: Nam Woo Hyeon (남우현)
Japanese Name: Nam Woohyun (ナム・ウヒョン)
Birthplace: Chungcheong
Date of Birth: February 8, 1991
Height: 176 cm
Blood Type: B
Position: Main Vocalist
Twitter: @wowwh
1. Warna favorit Woohyun adalah merah.
2. Woohyun punya seorang kakak laki-laki yang dua tahun lebih tua darinya.
3. Lamaran impian Woohyun menyangkut kemunculan wajahnya di semua channel TV menyatakan perasaannya.
4. Hewan yang Woohyun pikir paling mirip dengannya adalah koala.
5. Woohyun tidak pernah ingin melupakan ketika Inspirits menjadi satu dan menyanyikan lagu mereka di fanmeeting.
6. Woohyun mengungkapkan ketertarikannya dengan mengatakan kepada orang lain bahwa “Segera setelah aku membuka mataku, aku melihatmu.”
7. Woohyun punya kebiasaan berbohong.
8. Woohyun adalah claustrophobia (ketakutan tidak bisa melepaskan diri,atau dikunci ; misalnya takut dikunci dalam ruangan tak berjendela)
9. Woohyun ingin punya kekuatan menyembuhkan orang yang sakit.
10. Woohyun dibilang mirip Daesung, Yoon Si Yoon, dan Baek Sunghyun.
11. Woohyun pikir matanya terlalu kecil muncul di foto.
12. Woohyun dipilih sebagai member terbaik dalam fan service.
13. Tipe ideal Woohyun: Seorang yang mantap, seseorang yang tidak berubah, punya senyum indah, terlihat cantik dengan kacamata dan makan dengan baik apa yang dia masak untuknya.
14. Usus Woohyun lemah, sehingga dia punya masalah dengan pencernaannya jika dia makan makanan berminyak.
15. Impian Woohyun adalah menjadi pemain sepakbola.
16. Suatu kali, Woohyun terbangun ketika dia tidur, dan member lain melihat hidungnya berdarah.
17. Woohyun berhasil tidak makan nasi dan hanya makan sereal dalam 3 minggu, dan berhasil menurunkan berat badannya sebanyak 5 kg!
 Hoya

Korean Name: Lee Ho Won (이호원)
Japanese Name: Lee Howon (イ・ホウォン)
Birthplace: Busan
Date of Birth: March 28, 1991
Height: 178 cm
Blood Type: AB
Position: Main Dancer, Lead Rapper, Vocalist
Twitter: @Hoya1991
1. Tipe ideal Hoya adalah seseorang dengan kepribadian berbeda. Dia suka gadis dengan pesona aneh.
2. Hoya punya seorang kakak laki-laki yang dua tahun lebih tua darinya, dan seorang adik laki-laki yang lima tahun lebih muda darinya.
3. Semua member memilih hoya sebagai member dengan pupolaritas tertinggi di jepang.
4. Hoya takut ditinggal sendirian dengan Woohyun.
5. Warna favorit Hoya adalah ungu.
6. Role model Hoya adalah Usher.
7. Hoya mandi 3 kali sehari. Satu kali di pagi hari, satu kali setelah jadwalnya, dan satu kali lagi sebelum tidur.
8. Karena Hoya bertanggung jawab di rapping,perusahaan berkata padanya bahwa dia harus gimbal dan memakai headband. Jadi untuk menghemat uang, dia menata rambutnya di tempat murah yang berakhir dengan kulit kepalanya yang sakit bahkan dia tidak bisa berbaring.
9. Cinta lebih penting bagi Hoya daripada adik perempuannya (jika dia punya).
10. Hoya berpikir dia punya badan paling bagus dibanding member lain.
11. Hoya dulu adalah seorang hip hop/street dancer.
12. Celana Hoya sobek saat penampilan showcase pertama mereka.
13. Orang-orang bilang bahwa Hoya mirip “Janggu” karena alis hitamnya.
Sung Yeol

Korean Name: Lee Seong Yeol (이성열)
Japanese Name: Lee Sonyoru (イ・ソンヨル)
Birthplace: Gyeonggi
Date of Birth: August 27, 1991
Height: 180 cm

Blood Type: B
Position: Vocalist
Twitter: @Seongyeol1991
1. Tipe ideal Sungyeol adalah seseorang yang tidak memperdaya, easy-going dan cute.
2. Sungyeol selalu membawa cologne di tasnya.
3. Cinta pertama Sungyeol adalah ketika di tahun pertamanya di SMA, dengan seorang noona yang 5 tahun lebih tua darinya.
4. Wanita ideal Sungyeol adalah aktris, So Ae.
5. Dalam lamaran impian, Sungyeol akan menyatakan cintanya di tv seluruh dunia. (worldwide television)
6. Sungyeol tidak akan menyelamatkan member siapapun dari serangan hiu, karena dia pikir jika satu dari mereka mati, itu akan lebih baik jika mereka mati bersama.
7. Pada hari terakhir menjadi seorang pasangan, Sungyeol akan membuat satu janji terakhir; bahwa mereka pasti akan bertemu lagi di kehidupan berikutnya.
8. Warna favorit Sungyeol adalah pink.
9. Sungyeol pernah mengalami robek pada ligamen di engkelnya.
10. Setelah melihat siaran, Sungyeol berpikir dia kelihatan seperti bulldog karena pipi chubby nya.
11. Sungyeol tidak pernah berjalan-jalan dengan pacarnya sebelumnya.
12. Sungyeol selalu kehilangan ponselnya.
13. Sungyeol menjadi gagap ketika terlalu senang.
14. Sungyeol ingin menjadi Sunggyu untuk sehari karena dia dapat menyuruh member lain untuk bersih-bersih.
15. Sungyeol berpikir bahwa titik paling charming nya adalah pipinya, perut gendutnya, dan tinggi badannya.
 L

Korean Name: Kim Myeong Soo (김명수)
Japanese Name: Kim Myonsu (キム・ミョンス)
Birthplace: Seoul
Date of Birth: March 13, 1992
Height: 180 cm
Blood Type: O
Position: Visual, Vocalist
Twitter: @INFINITELKIM
1. Myungsoo cenderung menyukai gadis yang innocent dan berkilau. Seseorang dengan rambut panjang bergelombang dan aura membuat pingsan.
2. Myungsoo menyukai hidungnya terbaik dari seluruh penampilan wajahnya.
3. Myungsoo selalu menonton tv sebelum tidur.
4. Warna favorit Myungsoo adalah hitam.
5. Myungsoo punya seorang adik laki-laki yang dua tahun lebih muda darinya.
6. Myungsoo sebenarnya mengikuti audisi bersama Sungyeol untuk drama terbaru “While You Were Sleeping”. Sayangnya dia tidak terpilih.
7. Tidak peduli seberapa banyak member bicara atau tidak bicara sama sekali selama rekaman YAMO, “motionless” Myungsoo selalu muncul di layar lebih dari mereka.
8. Myungsoo ingin syuting sebuah CF untuk baju atau kamera.
9. Myungsoo akan menikahi orang yang dia cintai jika itu adalah hari terkhir yang bisa mereka habiskan satu sama lain.
10. Myungsoo memilih kuda nil sebagai hewan yang paling mirip dengannya.
11. Ide Myungsoo untuk lamaran impian adalah dengan simpel bertanya dengan suara tulus, “Will you marry me?”
12. Ketika Infinite masih trainee Woollim Ent berkata bahwa titik ‘center’ adalah selalu untuk Myungsoo.
13. Impian rahasia Myungsoo adalah menjadi seorang fotografer.
14. Myungsoo memperlakukan orang dengan aneh.
15. Myungsoo makan paling banyak dibandingkan member lain.
16. Role model Myungsoo adalah DBSK, dia menyukai mereka sejak “Hug”.
17. Myungsoo berpikir bahwa Woohyun adalah yang paling percaya diri. Dan sedikit sombong kadang-kadang.
18. Myungsoo tidak tahan dengan orang yang bemain-main dengan makanannya. Menurutnya, kau harus berpikir tentang orang yang membuatnya.
 Sung Jong

Korean Name: Lee Seong Jong (이성종)
Japanese Name: Lee Sonjon (イ・ソンジョン)
Birthplace: Gwangju
Date of Birth: September 3, 1993
Height: 179 cm
Blood Type: A
Position: Maknae, Vocalist
Twitter: @infiniteyounges
1. Lamaran impian Sungjong yaitu berlutut di puncak gunung, melamar gadis yang ia cintai.
2. Sungjong selalu membawa sebuah lie detector (alat pendeteksi kebohongan), yang dia dapat sebagai hadiah.
3. Karena Dongwoo tidak bisa berenang, Sungjong akan menyelematkannya pertama kali jika ada serangan hiu.
4. Warna favorit Sungjong adalah kuning.
5. Sungjong punya seorang adik laki-laki yang tiga tahun lebih muda dari dia
6. Sungjong takut sendirian.
7. Sungjong berpikir dari semua hewan,dia paling mirip kucing atau gajah.
8. Role model Sungjong adalah Michael Jackson.
9. Tangan Sungjong sebenarnya cukup lebar dan manly.
10. Jika alien itu ada, Sungjong ingin berteman dengan mereka dan bermain/menari bersama mereka di angkasa, dan mendekati mereka ketika makan.
11. Sungjong memilih untuk menjadi Sunggyu untuk sehari karena dia ingin diperlakukan sebagai seorang hyung.
Credits:

Badan Usaha Milik Swasta


Badan Usaha Milk Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari pihak swasta yang dimiliki seseorang atau beberapa orang. BUMS bertujuan untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin, untuk mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan pekerjaan, . Selain berperan dalam menyediakan barang, jasa, badan usaha swasta juga membantu pemerintah dalam usaha mengurangi pengangguran serta memberi kontribusi dalam pemasukkan dana berupa pajak.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
1.       Perusahaan Perseorangan (PP)
2.       Firma (Fc)
3.       Commanditaire Vennotschaap (CV)
4.       Perseroan Terbatas (PT)
5.       Koperasi


2.1 Perusahaan Perseorangan (PP)
I. Pengertian PP
Perusahaan perseorangan (PP) adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana.           
Perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan (Basswasta:2002). Perusahaan perseorangan adalah usaha yang didirikan oleh seorang pengusaha (Hatta: ) Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan (Murti Sumarai, Jhon Suprianto:2003).
            Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa perusahaan adalah suatu bentuk usaha yang didirikan, dimiliki, dan dikelola seseorang. Perusahaan perseorangan banyak sekali dipakai di Indonesia. Bentuk perusahaan ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha kecil, atau pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha, misalnya dalam bentuk toko, restaurant, bengkel, dll. Walaupun jumlah perusahaan yang ada relatif banyak, tetapi volume penjualan masing-masing relatif kecil jika dibandingkan perusahaan lain
·         Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang        
   lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.


II. Prinsip Kerja Perusahaan Perseorangan
            Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan. Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan. Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
            Pada Perusahaan Perorangan tidak  terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik  dengan kekayaan perusahaan sehingga utang perusahaan  berarti pula utang pemiliknya.Dengan demikian dapat dikatakan bahwa seluruh harta kekayaan pemilik   perusahaannya.
Sumber modal Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang adalah dari pemilik atau dapat pula menggunakan modal pinjaman.Pada Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang tidak terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dengan kekayaan perusahaan sehingga utang perusahaan berarti pula utang pemiliknya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa seluruh harta kekayaan pemilik menjadi jaminan bagi semua utang perusahaannya. Oleh karena itu, pemilik Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
            Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya


III. Cara Mendirikan/Pembentukan Perusahaan Perseorangan
Untuk pendirian perusahaan perseorangan, izin yang dikenakan secara relatif dapat dikatakan lebih ringan dan sederhana persyaratannya dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya. Selama ini pemerintah tidak menentukan suatu kategori khusus tentang bentuk usaha ini, jadi tidak ada pemisahan secara hukum antara perusahaan dan kepentingan pribadi. Semua urusan perusahaan menjadi satu dengan urusan pribadi si pemilik perusahaan. Jika seseorang menginginkan mendirikan perusahaan, dengan pilihan jenis usaha yang resiko perusahaan tidak begitu besar, kapital sendiri dari perusahaan yang didirikan tidak membutuhkan terlampau banyak dan apabila pengusaha memang ingin mengurus dan memimpin sendiri serta ingin menanggung akibat hukum yang mungkin terjadi tanpa bantuan orang lain adalah pilihan yang tepat jika ingin membentuk badan usaha perseorangan.
Pada masa sekarang ini pemerintah lebih memperhatikan pengimbangan usaha perusahaan-perusahaan kecil sebagai salah satu strategi pembangunan
• Pengembangan perusahaan kecil melibatkan sejumlah besar sumber daya  alam.
• Dalam jangka pendek dapat mengatasi masalah pembagian pendapatan yang pincang dan masalah pengangguran.
• Mempertinggi kemampuan produktif dari sumber daya manusia, karena mereka belajar pada tempat mereka bekerja.
• Meningkatkan kecepatan perubahan struktur ekonomi di semua daerah, juga penyebaran kegiatan ekonomi secara geografik.

IV. Kelebihan dan Kelemahan Perusahan Perseorangan
Akan tetapi, banyak dari para pengusaha tersebut belum mengetahui dengan pasti apa kelebihan dan kelemahan badan usaha tersebut. Perusahaan perseorangan ini adalah usaha yang dimiliki oleh seseorang, dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap risiko dan kegiatan perusahaan.
·         Kelebihan Perusahaan Perseorangan
a)      Kebebasan bergerak.
Pemilik perusahaan perseorangan mempunyai kebebasan yang sepenuhnya pada setiap tindakannya. Segala keputusan adalah mutlak harus dilaksanakan sesuai keputusan.
b) Menerima seluruh keuntungan.
Hanya perusahaan perseorangan yang memungkinkan seluruh keuntungan diperuntukkan bagi seseorang.
b)      Pajak yang rendah
Bagi perusahaan perseorangan hingga saat ini pemerintah tidak memungut pajak dari perusahaan itu sendiri. Pemungutan pajak hanya dilakukan pada pemilik yaitu, pajak penghasilan.
c)       Rahasia perusahaan terjamin
Perusahaan perseorangan merupakan suatu jenis perusahaan dimana rahasia-rahasia dapat dijamin tidak akan bocor, lebih-lebih jika pemilik perusahaan itu sendirilah yang menjalankan segala tugas-tugas yang penting. Di beberapa perusahaan, keuntungan yang besar terletak atas dasar dipunyainya suatu proses atau formula rahasia yang tidak diketahui perusahaan lain.
d)      Organisasi yang murah dan sederhana
Pada perusahaan perseorangan bagian-bagiannya tidak banyak seperti halnya PT karenanya ongkos yang dibutuhkan untuk itu adalah relatif rendah.
e)       Peraturan minim
Jika pada persekutuan dengan firma, komanditer, PT, terdapat banyak peraturan-peraturan pemerintah yang harus dituruti maka perusahaan perseorangan hanya sedikit peraturan yang dikenakan.
g) Dorongan perusahaan
Pengusaha perusahaan perseorangan selalu berusaha sekuat tenaga agar perusahaannya mendapatkan keuntungan tanpa memperhatikan lamanya waktu bekerja dalam perusahaan.
h) Keputusan dapat cepat diambil
Keputusan-keputusan dalam perusahaan perseorangan akan dapat cepat diambil karena pemilik perusahaan dapat mengatur perusahaannya menurut kehendaknya yang sekiranya terbaik dan terefektif, juga karena tidak adanya perselisihan pendapat yang mengakibatkan perundingan yang berlarut-larut yang tentu saja merugikan apalagi dalam dunia bisnis.
i)                    Lebih mudah memperoleh kredit
Perusahaan perseorangan lebih mudah mendapatkan kredit karena tanggung jawab atau jaminannya tidak terbatas pada modal usaha sendiri saja tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik maka resiko kreditnya lebih kecil.

·   Kekurangan Perusahaan Perseorangan
a. Tanggung jawab tidak terbatas
Dalam perusahaan, tanggung jawab perusahaan terletak di tangan pemilik perusahaan, sehingga seluruh resiko atas perusahaan ditanggung oleh pemilik perusahaan. Jika perusahaan tidak dapat melunasi seluruh hutangnya maka kekayaan pribadi menjadi jaminannya.

b. Besarnya perusahaan terbatas
Penanaman modal yang dijalankan oleh perusahaan perseorangan adalah terbatas, walaupun pemilik berusaha memperluas perusahaan, kredit yang diperolehpun terbatas pula.
c. Kelangsungan perusahaan tidak terjamin
Meninggalnya pemimpin atau dipenjarakannya pemilik perusahaan atau sebab lain sehingga tidak bisa mengelola perusahaan menyebabkan berhentinya aktivitas perusahaan.
d. Sumber keuangan terbatas
Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuan pemilik perusahaan.
e. Kesulitan dalam manajemen
Dalam perusahaan semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pencarian kredit, pengaturan karyawan dan sebagainya, dipegang oleh seorang pemimpin. Ini lebih sulit dibandingkan apabila manajemen dipegang beberapa orang.
f. Kurangnya kesempatan para karyawan
Karyawan yang bekerja pada perusahaan perseorangan ini akan tetap menduduki posisinya dalam jangka waktu yang relatif lama


                                    2.2 Firma (Fc)
I. Pengertian Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
  • Persekutuan Firma
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Menurut pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama. Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Dalam Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer atau Firmant. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan. Pasal 17 KUHD menyebutkan bahwa dalam anggaran dasar harus ditegaskan apakah di antara para sekutu ada yang tidak diperkenankan bertindak keluar untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Meskipun sekutu kerja tersebut dikeluarkan wewenangnya atau tidak diberi wewenang untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, namun hal ini tidak menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 KUHD.






Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma. Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu. Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma. Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya. Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.

  • Proses Pembubaran
Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu :
- Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian;
- Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya;
- Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma;
- Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu;
-Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.




II. Prinsip kerja Firma
Firma keberadaannya bisa dengan perjanjian tertulis atau dengan lisan.Tetapi dalam prakteknya yang terbaik adalah dengan perjanjian tertulisatau Akta Otentik yang dibuat pada waktu mendirikan Firma. Meskipunperjanjian lisan cukup merupakan bukti perjanjian Firma, Perjanjian tertulismungkin diperlukan sebagai bukti tentang keberadaan Firma bila itudisangkal oleh mitra atau pihak ketiga.
            Saat ini, berbagai bentuk usaha telah berkembang pesat di masyarakat kita. Bentuk usaha ini memiliki ciri dan karakter masing – masing. Ada yang semata – mata bertujuan mencari keuntungan dan ada yang tidak dan ada yang di antara keduanya. Salah satu contohnya adalah firma. Firma merupakan salah satu subjek pajak Badan. Kewajiban perpajakan Firma tidak berbeda dengan kewajiban perpajakan wajib pajak badan lainnya, seperti halnya Perseroan Terbatas. Sehingga secara umum Firma juga berkewajiban mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dan melaksanakan kewajiban perpajakan lainnya seperti membayar pajak, memotong dan memungut pajak serta melaporkan SPT.
Undang-undang No 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan memberikan perlakuan khusus atas bagian laba yang diterima atau diperoleh sekutu firma yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi. Atas penghasilan tersebut, tidak dikenakan pajak atau tidak termasuk sebagai objek pajak. Hal ini disebabkan karena setiap sekutu firma adalah pemilik dari firma tersebut. Dengan telah dikenakannya PPh terhadap penghasilan dari firma itu, maka atas penghasilan yang sama yang diperoleh para sekutunya tidak lagi dikenakan PPh. Oleh karena itu setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh para sekutu firma, dengan nama dan bentuk apapun, termasuk gaji, honorarium, pemakaian hasil, pengambilan prive, bukan termasuk objek PPh. Sementara itu, untuk gaji yang dibayarkan kepada pegawai yang juga adalah sekutunya tidak dapat dibebankan sebagai biaya.
Tetapi masih banyak firma yang melakukan pembayaran gaji kepada sekutunya dan menganggapnya sebagai pembayaran gaji, honor dam pembayaran biasa, sehingga firma kemudian membebankan imbalan – imbalan tersebut dalam perhitungan PPh Badan akhir tahunnya dan memotong PPh 21. Hal ini akan menyebabkan biaya gaji tersebut dikoreksi oleh fiskus.
Sebagai konsekuensi terburuknya, WP akan mengalami kerugian dua kali, yaitu harus memotong PPh 21 dan harus merelakan biaya gajinya di PPh Badan untuk dikoreksi oleh fiskus. Semestinya PPh 21 yang sudah dipotong tersebut dapat direstitusi oleh oleh WP atau dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh OP sekutu yang bersangkutan. Sedangkan untuk penghasilan berupa gaji dari firma tersebut tidak menambah perhitungan bruto tahun tersebut.

III. Cara Mendirikan/Pembentukan Firma
            Badan Usaha Firma didirikan oleh 2orang/lebih proses pendirian yang dibuatkan Akta Otentik sebagai akta pendirian yang di buat oleh notaris sebagai bukti keberadaannya.
            Akta pendirian yang menjadi anggaran dasar firma iharus memuat minimal hal2 sebagai berikut:
1.       Nama para pendiri/sekutu
2.       Nama Firma
3.       Tempat kedudukan firma
4.       Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha firma
5.       Pengurus firma

Proses Pendirian Firma

  • Tahap 1
Pembuatan akta pendirian Firma,
    1. akta pendirian Firma dibuat dan ditandatagani oleh notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa indonesia.
    2. persyaratan
      1. fotokopi KTP para pendiri perseroan
      2. data anggaran dasar Firma
    3. lama proses; 1-2 hari kerja

  • Surat keteragan domisili perusahaan
Permohonan surat keterangan domisi perusahaan diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor berada sebagai bukti keterangan atau keberadaan alamat perusahaan.


  • Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada kantor pelayanan pajak sesuai dengan dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapat,
      1. kartu KTP
      2. surat keterangan daftar sebagai majib pajak

  • Surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SP-PKP)
    1. permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dipajak kantor pelayanan pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
    2. persyaratan;
      1. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
      2. Melampirkan bukti pelunasan PBB (pajak Bumi Bangunan)
      3. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa atau kontrak tempat usaha
    3. Lama proses; 3-5 hari kerja setelah diajukan
  • Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Pendaftaran ke pengadilan negari,
    1. permohonan diajukan kepada kantor pengadilan negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.
    2. persyaratan lain yang dibutuhkan:
      1. melampirkan NPWP
      2. salinan pendirian
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
      1. permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/kabupaten untuk golongan SIUP mengenal dan kecil, atau Dinas Perdagangan Provinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada
      2. persyaratan lain yang dibutuhkan
        1. SITU atau HO untuk jrnis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasrkan undang-undang gangguan.
        2. Foto direktur utama atau pimpinan perusahaan 3x4 sebanyak 2 lembar
        3. Lama proses 4 hari kerja kecuali untuk SIUP
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
      1. permohonan pendaftaran diajukan kepada kantor pendaftaran perusahaan yang berada di kota/kabupatan
      2. bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat tanda daftar perusahaan atau badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai denagan perusahaan menteri perdagangan perublik indonesia No. 37/M-DAS/PTR/9/2007 tentang penyelenggaraan pendaftaran perusahaan.
      3. lama proses 14 hari kerja setelah permohonan diajukan


IV. Keuntungan dan kerugian Firma
Perihal pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan Firma diatur dalam Pasal 1633 sampai dengan Pasal 1635 KUHPerdata yang mengatur cara pembagian keuntungan dan kerugian yang diperjanjikan dan yang tidak diperjanjikan di antara pada sekutu. Dalam hal cara pembagian keuntungan dan kerugian diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut diatur di dalam perjanjian pendirian persekutuan. Dengan batasan ketentuan tersebut tidak boleh memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh diperjanjikan jika seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu saja. Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan.
Apabila cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak diperjanjikan, maka pembagian didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang dan sekutu yang memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau benda yang paling sedikit.

  • Keuntungan Firma
a. Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
b. Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
c. Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama.
d. Tergabung alasan-alasan rasional.
e. Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan

  • Keburukan Firma
a. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahan.
b. Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
c. Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.

                                          2.3 Commanditaire Vennotschaap (CV)

I.                   Pengertian CV
Commanditaire Vennotschaap / Persekutuan Komanditer / CV  adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
  • ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modalyang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Jenis-jenis CV
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
 - Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
- Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
- Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutua firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata)


                      II. Cara kerja Comanditaire Venootshcap

CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?
Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.

III. Cara Mendirikan/Pembentukan CV

CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan  menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Syarat pendirian CV :
1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
2. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
3. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri, foto copy        Surat Kontrak
4. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
5. Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
6. Nama CV
7. Kedudukan dan bidang usaha
8. Jumlah Modal SIUP.
Dokumen yang diurus:
1. Akta Notaris
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4. SK Kehakiman
5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Harga :
- Kelas besar Rp. 5.000.000 + PPn 10%
- Kelas menengah & kecil Rp. 4.500.000 + PPn 10%
- Harga bisa berubah tergantung domisili
- Payment negosiasi
Lama proses : 21 hari kerja
Payment: bertahap

Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.


Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan
bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja
dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnyayaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat.
sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.

Sebagai penutup, saya sarankan agar dalam mendirikan suatu bidang usaha, alangkah baiknya untuk dipertimbangkan dari segala segi, tidak hanya dari segi kepraktisannya, namun juga dari segi pembagian resiko di antara para persero, agar tidak terjadi pertentangan di kemudian hari.

IV. Kelebihan dan Kelemahan Comanditaire Venootshcap

•Kelebihan CV
-          . Pendiriannya tidak terlalu rumit, yaitu dapat dilakukan, baik dengan lisan  maupun tulisan. Apabila dilakukan dengan tulisan maka dapat dibuat akta otentik dengan akta Notaris ataupun dengan akta di bawah tangan. Akta Notaris merupakan alat pembuktian yang membuat kedudukan CV kuat apabila berhubungan dengan pihak ketiga.
-          Bentuk badan usaha CV telah mendapat kepercayaan masyarakat.
-          Banyak pengusaha kecil dan menengah terutama perusahaan keluarga yang memilih bentuk badan usaha CV karena dalam CV tidak semua sekutu harus memasukkan sesuatu ke dalam CV dan tidak semua sekutu harus mengurus perusahaan.  Dalam CV yang memasukkan sesuatu ke dalam CV dan mempunyai tanggung jawab terbatas hanya sekutu komanditer (sekutu pasif) sedangkan  yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer (sekutu aktif). Dengan demikian CV lebih fleksibel dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya.
-          Struktur organisasi CV tidak terlalu rumit. Organ yang terdapat dalam CV hanya sekutu komanditer dan sekutu komplementer.
-          Laba yang diperoleh CV hanya dikenakan Pajak Penghasilan 1 kali, yaitu pada badan usaha saja sedangkan pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu komanditer tidak lagi dikenakan Pajak Penghasilan.
-          Modal yang dibutuhkan untuk mendirikan dan menjalankan CV tidak ditentukan, dapat besar maupun kecil sehingga bentuk badan usaha CV banyak dipilih oleh perusahaan kecil dan menengah.
• Kelemahan CV
-     Apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif maka tanggung jawabnya akan menjadi tanggung jawab pribadi sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
-     Status hukum badan usaha CV adalah bukan badan hukum sehingga tidak banyak dipilih oleh pengusaha yang melakukan kegiatan usaha besar. Seperti kita ketahui bahwa untuk mengerjakan proyek-proyek besar dibutuhkan badan usaha yang statusnya badan hukum, yaitu P.T.
-     CV tidak dapat menumpuk modal dengan jalan menghimpun modal dari para sekutunya. Berbeda dengan P.T. yang dapat menumpuk modal dengan jalan menghimpun modal dari para pemegang sahamnya.















                                            2.4. Perseroan Terbatas (PT)


I. Pengertian PT
Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat  adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
  • ciri dan sifat PT :
-          kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden.

Alat Perlengkapan Organisasi Perseroan terbatas. Sebagai  organisasi  PT  mempunyai  alat   perlengkapan organisasi yang diberi wewenang bertindak atas nama. Alat perlengkapan organisasi tersebut adalah :
1) Rapat Umum Pemegang Saham
                              2) Direksi dan
                                          3) Komisaris

II. Prinsip Kerja Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligaii. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
           
  • Pembagian perseroan terbatas
a.) PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
b.) PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
c.) PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya
  • Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
Memberhentikan direksi atau komisaris
Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
Mengevaluasi kinerja perusahaan
Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan
Menentukan kebijakan perusahaan
Mengumumkan pembagian laba ( dividen )
            Hal-hal hasil RUPS yang harus mendapatkan pengesahan dan yang hanya cukup didaftarkan
Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 hal-hal dari hasil RUPS yang perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham adalah :
-          Perubahan atas nama perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroaan;
-          Perubahan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha perseroaan;
-          Perubahan jangka waktu berdirinya Perseroaan;
-          Perubahan besarnya modal dasar;
-          Perubahan pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
-          Perubahan Perseroaan dari status tertutup menjadi terbuka atau bisa juga sebaliknya
Sementara itu hasil RUPS yang cukup didaftarkan saja adalah:
Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi
Penambahan modal ditempatkan atau disetor


III. Cara Mendirikan/pembentukan Perseroan Terbatas

            Pertama kali yang harus anda lakukan untuk dapat mendirikan perseroan terbatas adalah menempatkan nama pendiri perusahaan, nama perusahaan, tempat/kedudukan perusahaan, modal perseroan, maksud dan tujuan serta direksi dan komansaris perseroan
  • Pendiri Perseorangan terbatas
Jumlah pendiri minimal 2 orang/lebih pendiri harus warga negara Indonesia, kecuali ditentukan lain berdasaarkan peraturan undang-undang.
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris )yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamatperusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman,harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas) Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982)dengan  kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM. Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaanperseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.

IV. Kelebihan dan Kelemahan Perseroan Terbatas

Keuntungan PT
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.
Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokokdan fungsi masing-masing.
            1) Kelebihan PT
                    a) Tanggung  jawab yang terbatas dari para  pemegang
                       saham
                    b) Ada pemisah antara pemilik dengan pengurus perus-
                       ahaan
                    c) Kontinuitas hidup perusahaan dapat terjamin
                    d) Modal mudah diperoleh melalui penjualan saham dan
                       obligasi
                    e) Adanya spesialisasi dalam manajemen
                    f) mudah mengadakan pengalihan pemilikannya
      

•Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
                                             2) Keburukan PT
                    a) Biaya  organisasi besar dan sulit melakukan  pen-
                       gorganisasian
                    b) Pajak atas laba yang besar
                    c) Pendirian PT lebih sulit
                    d) Adanya pembatasan hukum dan bidang usaha
                    e) pemisahan pemilikan dan pengendalian







                                    2.5. Koperasi

            I. Pengertian Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, pasal 1 ayat 1 bahwa
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan  kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur , dan berlandaskan Pancasila dan UUD ’45.
Prinsip Koperasi:
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·         Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan.
Karena Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.

Jenis Koperasi
-          Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
-          Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh da beranggotakan koperasi
Fungsi dan peran koperasi adalah:
-          Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumya untuk menigkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
-          Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
-           Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya;
-          Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

II. Prinsip kerja Koperasi
1)      Esensial
Prinsip-prinsip koperasi merupakan cirikhas dan jati diri koperasi yang membedakan dari badan usaha lainnya terdiri dari:
i  Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka. Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
ii  Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Prinsip demokrasi menunjukan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
iii  Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Pembagian usaha hasil kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan penimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
iv  Pembagian balas jasa terbatas terhadap modal.
Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan  anggota da bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasrkan semata-mata atau besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga  yang belaku di pasar.
v  Kemandirian. Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri. Tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri. Dalam kemadirian terkandung pula pengertian kebebasan bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggung jawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri
2)  Pengembangan
            Di samping kelima prinsip sebagaimana diuraikan di atas, untuk pengembabgan dirinya, kopreasi juga melaksanakan 2 prinsip lagi yaitu:      
                                                                                i.            Pendidikan Perkoperasian. Penyelenggaraan pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi merupakan prinsip koperasi yang penting dalam meningkatkan kemampuan,memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan koperasi.
                                                                              ii.            Kerjasama antar Koperasi.Kerjasama dimaksud dapat dilakukan antar koperasi di tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional.


III. Cara Mendirikan/Pembentukan koperasi
a.       Pembentukan Koperasi (Pasal 6-11 UU no 25/92, PP no 4/94.
1)      Syarat Pembentukan
·         Persiapan
o   Pendiri Wajib Mempersiapkan:
ü  Rancangan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dll. Adapun rancangan Anggaran Dasar sebagai berikut
§  Daftar Nama pendiri,
§  Nama dan Tempat dan Kedudukan,
§  Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha,
§  Ketentuan Mengenai Keanggotaan,
§  Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas.
§  Pengelola.
§  Permodalan.
§  Jangka Waktu Berdiri
§  Pembagian SHU.
§  Sangsi-sangsi