BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Etika dalam manajemen keuangan merupakan
suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas dan dinamis.
Bidang ini berpengaruh langsung terhadap kehidupan setiap orang dan organisasi
yang terkait .Ada banyak bidang yang dapat dipelajari, tetapi sejumlah besar
peluang karir tersedian di bidang keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip
keuangan dalam sebuah organisai atau perusahaan untuk menciptakan dan
mempertahankan nilai melalui pengambilan putusan dan manajemen sumber daya yang
tepat menyatakan bahwa manajemen keuangan adalah suatu kegiatan perencanaan, penganggaran,
pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang
dimiliki oleh organisasi atau perusahaan.
Mengendalikan keuangan perusahaan berarti
menyusun anggaran dan kemudian membandingkan reaisasinya dengan anggaran
tersebut. Jika terjadi penyimpagan, dicari sebabnya untuk dilakukan tindakan
hokum selanjutny. Penanggung jawab atas kegiatan atau fungsi manajemen
keuangan, sangat tergantung dari struktur organisasi perusahaan.
Melihat hal
tersebut dapat dijelaskan melalui kasus pelanggaran etika manajemen keuangan
yang menjadi momok besar dan menarik untuk di bicarakan , baik yang melibatkan
lingkungan masyarakat serta instansi pemerintahan. Namun pelanggaran tersebut
dapat menuntun kita kepada konsekuensi yang lebih besar pada suatu waktu di masa yang akan datang.
1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah yang telah dikemukakan diatas, guna membatasi masalah yang
dikarenakan kompleknya permasalahan, maka masalah-masalah yang relevan untuk
diungkapkan dalam makalah ini adalah : ”Memaparkan kasus-kasus pelanggaran
etika dalam manajemen keuangan yang terjadi di Indonesia?
1.3 Tujuan Penulisan
Berdasarkan identifikasi masalah tersebut,
maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1.
Untuk mengetahui
seberapa jauh kita peka terhadap pelanggaran-pelanggaran etika dalam manajemen
keuangan
2.
Untuk memahami bagaiman
awawasan kita menyikapi etika dalam manajemen keuangan serta contoh kasus
pelanggaran di dalamnya.
1.4 Metode Penulisan
Adapun
metode penulisan yang digunakan dalam penyusunan makalah ini adalah dengan
mencari referensi-referensi yang relevan dengan pokok pembahasan serta
dilengkapi kasus pelanggaran, referensi di peroleh dari berbagai media seperti
buku, majalah, Koran, artikel dan melalui jaringan internet.
BAB II
ETIKA MANAJEMEN KEUANGAN
2.1 Pengertian Etika
Etika adalah
perilaku yang baik yang telah melekat pada diri manusia itu sendiri sebagai
pedoman hidup, baik dilakukan dalam kehidupan pribadi maupun social
dimasyarakat. Kehadiran organisasi profesi
dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini
jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di
sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun
penyalah-gunaan keahlian.
Etika,
artinya manajemen dalam mengusahakan laba harus tunduk pada norma-norma sosial
di lingkungan mereka bekerja dan tidak boleh menipu masyarakat konsumen.
2.2 Pengertian Manajemen
Keuangan
Manajemen
Keuangan adalah suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan,
pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh
organisasi atau perusahaan serta aktivitas pemilik dan manajemen perusahaan
untuk memperoleh sumber modal yang semurah-murahnya dan menggunakannya
se-efektif, se-efisien, seproduktif mungkin untuk menghasilkan laba.
A. Fungsi
Manajemen Keuangan :
1) Perencanaan
Keuangan. Membuat rencana pemasukan dan pengeluaraan serta kegiatan-kegiatan
lainnya untuk periode tertentu.
2) Penganggaran
Keuangan. Tindak lanjut dari perencanaan keuangan dengan membuat detail
pengeluaran dan pemasukan.
3) Pengelolaan Keuangan.
Menggunakan dana perusahaan untuk memaksimalkan dana yang ada dengan berbagai
cara.
4) Pencarian Keuangan. Mencari dan
mengeksploitasi sumber dana yang ada untuk operasional kegiatan perusahaan.
5) Penyimpanan
Keuangan. Mengumpulkan dana perusahaan serta menyimpan dana tersebut dengan
aman.
6) Pengendalian
Keuangan. Melakukan evaluasi serta perbaikan atas keuangan dan sistem keuangan
pada paerusahaan.
7) Pemeriksaan
Keuangan. Melakukan audit internal atas keuangan perusahaan yang ada agar tidak
terjadi penyimpangan.
Perkembangan manajemen keuangan sangat
dipengaruhi oleh berbagai factor antara lain kebijakan moneter, kebijakan
pajak, kondisi ekonomi, kondisi social, dan kondisi politik. Kebijakan moneter
berhubungan dengan tingkat suku bunga dan inflasi. Khususnya inflasi mempunyai
dampak langsung terhadap manajemen keuangan antara lain masalah : masalah akuntasi,
kesulitan perencanan, permintaan terhadap modal, suku bunga,
dan harga obligasi menurun
Kondisi ekonomi juga mempunyai dampak lansung terhadap
manajemen keuangan antar alin masalah :
Persaingan internasional, Keuangan internasional, Kurs pertukaran yang
berfluktuasi, Marger, pengambilalihan, dan restrukturisasi serta inovasi
keuangan dan rekayasa keuangan
2.3 Etika Manajemen Keuangan
Etika
mempengaruhi perilaku pribadi di lingkungan kerja atau suatu usaha bisnis untuk
menyeimbangi komitmennya terhadap kelompok dan individu dalam
lingkungannya.contoh : Bertanggung jawab terhadap investor, untuk memaksimalkan
profit, karyawan,konsumen dan bisnis lain
Etika manajemen keuangan adalah
norma-norma atau nilai-nilai yang menjadi pedoman perilaku dan tindak-tanduk usahawan serta pengelolaan
organisasi-organisasi perusahaan maupun pemerintahan.
Etika
profesi yang harus di perhatikan dan di patuhi oleh pihak-pihak yang terkait
dalam proses pengimformasian manajemen, adapun hal-hal tersebut antara lain : .
a)
Competence (kompetensi) disini
adalah . Auditor harus menjaga kemampuan dan
pengetahuan profesional mereka pada tingkatan yang cukup tinggi dan tekun dalam
mengaplikasikannya ketika memberikan jasanya. Akuntan manajemen memiliki tanggung
jawab untuk :
1.
Mempertahankan tingkat yang
memadai kompetensi profesional dengan pengembangan pengetahuan dan
keterampilan,
2.
Melakukan tugas mereka sesuai
dengan hukum yang berlaku, peraturan, standar profesional dan standar teknis,
3.
Membuat laporan yang jelas
dan komprehensif untuk memperloleh informasi yang relevan dan dapat diandalkan.
b)
Kerahasiaan
(Confidentiality).
Auditor harus dapat menghormati dan menghargai kerahasiaan
informasi yang diperoleh dari pekerjaan dan hubungan profesionalnya.
Akuntan manajemen memiliki tanggung jawab untuk :
1. Merahasiakan informasi yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali bila diizinkan oleh yang berwenang atau diperlukan secara hukum.
2. Berdasarkan sub ordinat informasi mengenai kerahasiaan informasi adalah sebagai bagian dari pekerjaan mereka untuk memantau dan mempertahankan suatu kerahasiaan informasi.
Akuntan manajemen memiliki tanggung jawab untuk :
1. Merahasiakan informasi yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali bila diizinkan oleh yang berwenang atau diperlukan secara hukum.
2. Berdasarkan sub ordinat informasi mengenai kerahasiaan informasi adalah sebagai bagian dari pekerjaan mereka untuk memantau dan mempertahankan suatu kerahasiaan informasi.
3. Tidak menggunakan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan
untuk mendapatkan keuntungan ilegal atau tidak etis melalui pihak ketiga.
c)
Kejujuran (Integrity)
Auditor harus jujur dan bersikap adil serta dapat dipercaya
dalam hubungan profesionalnya. Tanggung jawab akuntan manajemen :
1. Menghindari konflik kepentingan yang tersirat maupun tersurat.
2. Menahan diri dan tidak terlibat dalam segala aktivitas yang dapat menghambat kemampuan.
1. Menghindari konflik kepentingan yang tersirat maupun tersurat.
2. Menahan diri dan tidak terlibat dalam segala aktivitas yang dapat menghambat kemampuan.
3. Menolak hadiah, permintaan, keramahan atau bantuan yang
akan mempengaruhi segala macam tindakan dalam pekerjaan.
4. Mengetahui dan mengkomunikasikan batas-batas profesionalitas.
5. Mengkomunikasikan informasi yang baik maupun tidak baik
6. Menghindari diri dalam keikutsertaan atau membantu kegiatan yang akan mencemarkan nama baik profesi.
4. Mengetahui dan mengkomunikasikan batas-batas profesionalitas.
5. Mengkomunikasikan informasi yang baik maupun tidak baik
6. Menghindari diri dalam keikutsertaan atau membantu kegiatan yang akan mencemarkan nama baik profesi.
d)
Obyektivitas (Objectivity)
Auditor tidak boleh berkompromi mengenai penilaian
profesionalnya karenadisebabkan prasangka, konflik kepentingan dan terpengaruh
orang lain. Akuntan manajemen memiliki tanggung jawab untuk :
1. Mengkomunikasikan informasi secara adil dan obyektif.
2. Sepenuhnya mengungkapkan semua informasi yang relevan yang dapat diharapkan untuk menghasilkan suatu pemahaman dari penggunaan laporan, pengamatan dan rekomendasi yang disampaikan.
1. Mengkomunikasikan informasi secara adil dan obyektif.
2. Sepenuhnya mengungkapkan semua informasi yang relevan yang dapat diharapkan untuk menghasilkan suatu pemahaman dari penggunaan laporan, pengamatan dan rekomendasi yang disampaikan.
1. WHISTLE BLOWING
Merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau
beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan yang dilakukan oleh
perusahaan atau atasannya kepada pihak lain, berkaitan dengan kecurangan yang
merugikan perusahaan sendiri maupun pihak lain. Whistle bowing dibedakan
menjadi 2 yaitu :
1.
Whistle blowing internal. Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa
orang karyawan mengetahui kecurangan
yang dilakukan karyawan lain kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada
atasannya atau pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
2.
Whistle blowing eksternal.
Hal ini terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan
oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu
akan merugikan masyarakat.
2. CREATIVE ACCOUNTING
Creative menggambarkan suatu kemampuan berpkir dan
menciptakan ide yang berbeda yang bias dilakukan. Semua proses dimana beberapa
pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di
dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan
keuangan.
Di dalam creative accounting ada pendapat yang mengatakan creative accounting di bagi dua jenis, yaitu yang legal dan illegal. Maksud dari legal di sini adalah yang sesuai dengan perundang-undangan atau sesuai peraturan yang berlaku, sedangkan yang illegal adalah yang menyalahi peraturan atau perundang-undangan ayang berlaku..
Di dalam creative accounting ada pendapat yang mengatakan creative accounting di bagi dua jenis, yaitu yang legal dan illegal. Maksud dari legal di sini adalah yang sesuai dengan perundang-undangan atau sesuai peraturan yang berlaku, sedangkan yang illegal adalah yang menyalahi peraturan atau perundang-undangan ayang berlaku..
3.
FRAUD ( Kecurangan )
Secara umum fraud merupakan suatu perbuatan melawan hukum
yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi, dengan
maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompoknya yang secara
langsung merugikan pihak lain. Orang awam seringkali mengasumsikan secara
sempit bahwa fraud sebagai tindak pidana atau perbuatan korupsi.
Fraud adalah penipuan yang disengaja. Hal ini termasuk
berbohong, menipu, menggelapkan dan bias disebut mencuri yang bukan hak. Yang
dimaksud dengan menggelapkan disini adalah merubah asett/kekayaan perusahaan
yang dipercayakan kepadanya secara tidak wajar untuk kepentingan dirinya.
4. FRAUD AUDITING ( Kecurangan Audit )
Upaya untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam
transaksi-transaksi komersial. Untuk dapat melakukan audit kecurangan terhadap
pembukuan dan transaksi komersial memerlukan gabungan dua keterampilan, yaitu
sebagai auditor yang terlatih dan kriminal investigator.
Karakteristik kecurangan dilihat dari pelaku fraud auditing
maka secara garis besar kecurangan bias dikelompokan menjadi dua jenis :
1.
Oleh pihak perusahaan,
yaitu :
ü Manajemen untuk kepentingan perusahaan, yaitu salah saji
timbul karena kecurangan pelaporan keuangan
ü Pegawai untuk keuntungan individu, yaitu salah saji yang
berupa penyalahgunaan aktiva
2.
Oleh pihak di luar
perusahaan, yaitu pelanggaran, mitra usaha, dan pihak asing yang dapat
menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Kecurangan pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena
dorongan dan ekspektasi terhadap prestasi terhadap prestasi pengubahab terhadap
catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan sumber penyajian kerja
manajemen. Salah saji yang timbul karena kecuranganterhadap laporan keuangan
lebih dikenal dengan istilah irregularities (ketidakberesan). Bentuk kecurangan
seperti ini seringkali dinamakan kecurangan manajemen, misalnya berupa :
memanipulasi, pemalsuan atau laporan keuangan. Salah saji yang berupa
penyalahgunaan aktiva kecurangan jenis ini biasanya disebut kecurangan karyawan
(employee fraud). Penyalahgunaan aktiva meliputi penggelapan aktiva perusahaan
yang mengakibatkan laporan keuangan tidak disajikan sesuai denga prinsip-prinsip
akuntansi yang berlaku umum. Penggelapan
aktiva umumnya dilakukan oleh karyawan
yang menghadapi masalah keuangan dan dilakukan karena melihat adnya
peluang kelemahan pada pengendalian internal perusahaan serta pembenaran terhadap
tindakan tersebut. Adapun contoh tindakan jenis ini adalah : Penggelapan
terhadap kas, Pencurian aktiva perusahaan, Mark up harga dan Transaksi tidak
resmi.
2.4 JENIS
DAN PRINSIP ANGGARAN
a. Anggaran
Operasional
Anggaran operasional digunakan untuk merencanakan
kebutuhan sehari-hari dalam menjalankan pemerintah. Pengeluaran pemerintah yang
dapat dikategorikan dalam anggaran operasional adalah "belanja
rutin". Belanja rutin adalah pengeluaran yang manfaatnya hanya untuk satu
tahun anggaran dan tidak dapat menambah aset atau kekayaan bagi penmerintah.
Disebut "rutin" karena sifat pengeluaran tersebut berulang-ulang ada
setiap tahun. Secara umum, pengeluaran yang masuk kategori anggaran operasional
antara lain belanja Administrasi Umum dan Belanja Operasi dan pemeliharaan.
b.
Anggaran Modal/Investasi
Anggaran modal menunjukan rencana jangka
panjang dan pembelnjaan atas aktiva tetap seperti gedung, peralatan, kendaraan,
perabot, dan sebagainya. Pengeluaran modal yang besar biasanya dilakukan dengan
menggunakan pinjaman. Belanja investasi / modal adalah pengeluaran yang
manfaatnya cenderung melebihi satu tahun anggaran dan akan menambah aset atau
kekayaan pemerintah, dan selanjutnya akan menambah anggaran rutin untuk biaya
operasional dan pemeliharaan. Anggaran berfungsi sebagai alat politis yang
digunakan untuk memutuskan prioritas dan kebutuhan keuangan pada sektor
tersebut.
A. PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN
SEKTOR PUBLIK
Ø
Tahap
persiapan anggaran.
Pada tahap persiapan anggaran dilakukan
taksiran pengeluaran atas dasar taksiran pendapatan yang tersedia. Terkait
dengan masalah tersebut, yang perlu diperhatikan adalah sebelum menyetujui
taksiranj pengeluaran, hendaknya terlebih dahulu diulakukan penaksiran
pendapatan secara lebih akurat. Selain itu, harus disadari adanya masalah yang
cukup berbahaya jika anggaran pendapatan diestimasi pada saat bersamaan drengan
pembuatan keputusan tentang angggaran pengeluaran
Ø
Tahap
ratifikasi
Tahap ini merupakan tahap yang melibatkan
proses politik yang cukup rumit dan cukup berat. Pimpinan eksekutif dituntut
tidak hanya memiliki managerial skill namun juga harus
mempunyaipolitical skill, salesman ship, dan coalition
building yang memadai. Integritas dan kesioapan mental yang tinggi
dari eksekutif sangat penting dalam tahap ini. Hal tersebut penting karena
dalam tahap ini pimpinan eksekutif harus mempunyai kemampuan untuk menjawab dan
memberikan argumentasi yang rasional atas segala pertanyaan-pertanyaan dan
bantahan- bantahan dari pihak legislatif.
Ø
Tahap
implementasi/pelaksanaan anggaran.
Dalam tahap ini yang paling penting adalah
yang harus diperhatikan oleh manajer keuangan publik adalah dimilikinya sistem
(informasi) akuntansi dan sistem pengendalian manajemen.
Ø
Tahap
pelaporan dan evaluasi.
Tahap pelaporan dan evaluasi terkait dengan
aspek akuntabilitas. Jika tahap implementasi telah didukung dengan sistem
akuntansi dan sistem pengendalian manajemen yang baik, maka diharapkan
tahap budget reporting and evaluation tidak akan menemukan
banyak masalah.
B. PRINSIP ANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Prinsip-prinsip didalam anggaran
sektor publik meliputi:
§
Otorisasi
oleh legislatif.
Anggaran publik harus mendapatkan otorisasi
dari legislatif terlebih dahulu sebelum eksekutif dapat membelanjakan anggaran
tersebut.
§
Komprehensif.
Anggaran harus menunjukkan semua penerimaan
dan pengeluaran pemerintah. Oleh karena itu, adanya dana non budgetairpada
dasarnya menyalahi prinsip anggaran yang bersifat komprehensif.
§
Keutuhan
anggaran.
Semua penerimaan dan belanja pemerintah harus
terhimpun dalam dana umum.
§
Periodik.
Anggaran merupakan suatu proses yang
periodik, bisa bersifat tahunan maupun multi tahunan.
§
Akurat.
Estimasi anggaran hendaknya tidak memasukkan
cadangan yang tersembunyi, yang dapat dijadikan sebagai kantong-kantong
pemborosan dan in efisiensi anggaran serta dapat mengakibatkan
munculnya understimate pendapatan dan over estimate pengeluaran.
§
Jelas.
Anggaran hendaknya sederhana, dapat difahami
masyarakat dan tidak membingungkan.
§
Diketahui
publik.
Anggaran harus diinformasikan kepada masyarakat
luas.
BAB III
PEMBAHASAN MASALAH
Berdasarkan landasan
teori mengenai etika manajemen keuangan, berikut adalah contoh kasus
pelanggaran etika yang terjadi di Indonesia dari suatu organisasi perusahaan
maupun intansi pemerintahan yang terbukti melanggar etika serta kode etik dalam laporan ataupun manajemen keuangan yang
ditemui melalui redaksi koran adalah sebagai berikut :
3.1 Tujuh PNS Kementerian Keuangan suap CPNS Rp
30 Triliun
Berdasarkan lampiran,
contoh kasus pelanggaran etika yang dikutip melalui redaksi koran Batam pos
adalah keterbuktian pelanggaran adanya praktek suap-menyuap yang dilakukan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam
perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
mencapai Rp 30 Triliun dalam setahun. Para CPNS harus
membayar besar untuk menduduki posisi maupun jabatan yang lebih tinggi dengan cara
singkat untuk mendapatkannya.
Tidak hanya itu bahkan
PNS Kementerian Keuangan itu memasang tarif suap sesuai dengan jabatan PNS yang
diinginkan.
TARIF SUAP
CPNS/JABATAN PNS
|
|
1. CPNS
|
Rp 150 juta-Rp 200 juta
|
2. Kadis/Ka BUMD
|
Rp 300 juta-Rp 400 juta
|
3. Seka
|
Rp 700 juta
|
Sungguh sangat mencengagkan yang terjadi, lalu yang patut dijadikan
pertanyaan, kemanakah aliran uang suap itu? Apakah untuk kesejahteraan serta
pembagunan rakyat di negeri ini atau uang suap itu hanya untuk keuntungan
pribadi. Namun berdasarkan keterangan uang suap masuk ke kepala daerah
(Gubernur/Wako/Bupati).
Dalam kasus pelanggaran
ini termasuk bentuk korupsi suatu tindakan penyimpangan dan penyalahgunaan dana
suap-menyuap yang termasuk suatu tindak pidana atas nama pejabat maupun pegawai
negeri hanya untuk memperkaya diri. Mereka yang sebagai Pegawai Negeri dan
pejabat negara yang seharusnya memberi contoh justru melanggar kode etik yang
dapat mencoreng citra sebagai Pegawai Negeri Sipil di mata masyarakat itu
sendiri. Ini perlu ada tindak lanjut serta pengawasan yang lebih maksimal dari kemenkeu
dan KPK itu sendiri agar kasus ini tidak berkelanjutan dan terus-menerus
terjadi di Indonesia apabila tidak ada inisiatif untuk memberantas kasus ini
yang dari ke tahun semakin meningkat dan pelaku-pelaku pelanggaran semakin
licik dan pintar seiring kemajuan teknologi yang semakin canggih. Sebagai CPNS
(korban dari suap) pun tidak bisa berbuat apa-apa ketika dimintai uang untuk
memperoleh jabatan tersebut karena itulah ketentuan, dan tanggungjawabnya agar
bisa memperoleh jabatan yang tinggi dengan menghalalkan berbagai cara agar
keinginan serta pekerjaan yang bisa menjamin kehidupan serta keluarganya dengan
melalui proses suap tersebut. Tindakan CPNS pun tidak baik untuk di contoh
karena di dalam bekerja tidak ada sistem suap-menyuap ataupun sogok-menyogok
apabila ingin memperoleh posisi atau jabatan yang tinggi. Dengan didasari
kemampuan dan skill yang kita punya siapa pun bisa mencapainya. Dan selalu
yakin dan berpikir positif dengan apa yang kita yakini dan selalu percaya Tuhan
YME lah yang menentukan kehidupan kita. Karena tanpa di dasari keimanan yang
kuat untuk mencapai dan melakukan sesuatu akan sia-sia. Untuk apa kekayaan dan
jabatan apabila melakukannya dengan cara yang kotor dan keji tanpa mendasari
keimanan di dalam dirinya.
Tujuh PNS kementerian
keuangan pelaku suap sudah di tindak lanjuti oleh kemenkeu dan telah atau dalam
proses pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada
pula yang telah dalam proses secara hukum. Karena setelah ditelusuri terdapat
33 laporan yang terbukti terdapat penyimpangan dan penyalahgunaan dalam
pelaksanaan tugas, berupa pengenaan hukuman disiplin pegawai. Ini merupakan hal
positif agar praktek ini tidak berkembang dan merajalela di lingkungan pejabat
negara atau pegawai sipil.
Ini sudah nyata adanya
di negeri ini, kejadian demi kejadian serta pelanggaran-pelanggaran belum
sepenuhnya tertangani dengan baik oleh oknum atupun aparat yang bertugas
menangani kasus ini. Sepertinya hukum sudah tidak lagi bekerja dengan baik mengenai
kasus ini, namun uang lah yang dapat memberhentikan sistem hukum atau aturan undang-undang di
Indonesia ini khususnya. Tidak ada keterbukaan mengatasi kasus ini, semua
sengaja menutup-nutupi oleh lembaga-lembaga terkait. Ini merupakan kasus pelanggaran
besar yang tergolong korupsi yang harus tertangani dengan baik sampai ke
akar-akarnya. Diperlukan peran aktif pemerintah agar semua kasus pelanggaran di
indonesia seperti korupsi, suap-menyuap, ataupun segala bentuk tindak
penyalahgunaan lainnya dalam manajemen
keuangan ini tidak merajalela keberadaanya.
Dalam kasus pelanggaran ini
berdasarkan teori etika manajemen keuangan termasuk pelanggaran etika dalam Whistle Blowing menyangkut tindakan yang
dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan suatu
kecurangan, yang dalam kasus ini adalah kecurangan atau tindakan penyalahgunaan
PNS dengan menyuap CPNS, dengan tujuan
masyarakat pada umumnya tahu tentang keburukan, yang dapat merusak nama baik
pegawai ataupun intansi pemerintahan di mata masyarakat apabila tidak di
bongkar dan tindak lanjuti sumber permasalahan
dari kasus suap ini. Harapan, semoga hukum di negari ini dapat berjalan
sebagaimana mestinya. Ini perlu adanya ikut serta peran pemerintah, masyarakat,
serta lembaga-lembaga yang khusus menangani kasus suap-menyuap atau tindakan
korupsi lainnya yang dapat merugikan negeri ini.
Sebagai warga negara
yang baik, taat hukum, dan takut tuhan. Tidak akan melalukan pelanggaran yang
dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Mulai dari dari sendiri, Mari
berantas segala macam bentuk korupsi.
3.2
Kasir Tilep Uang Perusahaan Rp80 juta
Berdasarkan Lampiran, contoh dari kasus
pelanggaran ini yang dikutip melalui redaksi koran Batampos, mengenai
pelanggaran seorang kasir dari perusahaan distributor makanan di Batam yang membawa kabur uang perusahaan.
Akibat yang dilakukan kasir itu perusaahaan mangalami kerugian sebesar Rp80
juta. Modus yang dilakukakan dengan memanipulasi uang setoran dalam laporan yang dibuatnya.
Dari
pihak manajemen perusahaan sudah melaporkan perbuatan kasir tersebut ke Pihak berwajib untuk menelusuri
serta mencari keberadaannya. Karena dari pihak keluarga, termasuk suaminya
tidak sama sekali mengetahui keberadaan kasir itu. Namun dari pihak manajemen
pun masih akan memaafkan jika pelaku yang bersangkutan mampu megembalikan uang
perusahaan serta menyelesaikan masalah
dengan cara baik-baik.
Dari kasus ini sudah termasuk dalam
pelanggaran kode etik perusahaan sebagai karyawan yag terlibat dalam suatu
organisasi. Dan melanggar norma-norma
akuntansi secara umun dengan menyalahgunaan penjurnalan laporan keuangan kasus
ini sudah sangat melawan hukum yang ada dalam peundang-undangan mengenai
prinsip-prinsip akuntansi secara umum. Apalagi pelaku dengan sengaja melakukan
penggelapan tersebut yang dapat merugikan perusahaan itu sendiri. Kasus ini
termasuk pelanggaran dalam Fraud Auditing yang merupakan suatu tindakan
kecurangan dalam laporan keuangan.
Karena pelaku cukup cerdik dalam memanfaat sebuah peluang tersebut serta
mencari kelemahan dari perusaahan. Sehingga dengan mudah dan menghalalkan
berbagai cara melakukan penyalahgunaan tersebut hanya untuk menguntungkan serta
memperkaya diri sendiri. Karena ada factor dorongan serta kesempatan tersebut,
misalkan factor dorongan untuk memenuhi kebutuhan hidup serta kehidupan mewah
dan glamour hanya untuk memperkaya diri sendiri . karena penggelapan uang sama saja suatu
tindakan korupsi. Di situ titik kelemahan suatu prusahaan atau suatu organisasi
di butuhkan suatu strategi dalam meningkatkan mutu, kualitas serta jaminan para
pekerja/karyawan. Serta d tanamkan kepribadian moral dan kepercayaan. Agar menciptakan
wujud karyawan yang handal dan bertanggungjawab di butuhkan hubungan formal yang baik antara pihak perusahaan dan karyawan
yang di suatu organisasi tersebut.
Ini
hanya salah satu contoh kejadian pelanggaran etika yang di lakukan karyawan
dengan penyelewengan dana dan penyalahgunaan prinsip akuntansi laporan keuangan
yang sebenarnya masih banyak lagi lainnya yang tidak d tindak lanjuti, karena
dengan ini juga dapat mencemarkan nama baik perusahaan itu sendiri di mata
masyarakat.
Perlu
adanya pengawasan dan penanggulan segala macam bentuk korupsi. Serta di butuhkan
penelitian factor-faktor peyebab para pelaku melanggar hukum dalam suatu
pelanggaran etika dalam manajemen keuangan.
3.3 DPR TERIMA
MILIRIAN DARI AGGARAN
Berdasarkan Lampiran, contoh dari kasus
pelanggaran ini yang dikutip melalui redaksi koran Batampos, mengenai
pelanggaran yang dilakukan sejumlah anggota DPR di Jakarta yang terbukti menerima
milirian dari anggaran maupun
pembelanjaan pengeluaran Negara yang tidak dapat dibantah lagi ada permainan
mafia anggaran di DPR. Misalkan contoh yang terbukti dilakukan salah satu
anggota DPR yang telah menerima uang Rp 2,7 miliar karena berdasarkan laporan dari pengaduan
yang masuk, menyebutkan 10 anggota DPR. Ini sungguh sangat mencengangkan tidak
di sangka modus praktek terjadi pada anggota pemerintahan itu sendiri. Karena
seharusnya anggaran tersebut digunakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
kebutuhan dan keperluan pembelanjaaan yang dikeluarkan tidak dengan mengelapkan
uang anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi karena dalam pelaporan
anggaran tersebut harus sesuai dengan system informasi akuntansi dan system
pengendalian manajemen yang berlaku.
Terkait dengan masalah tersebut, yang perlu
diperhatikan adalah sebelum menyetujui taksiranj pengeluaran, hendaknya
terlebih dahulu diulakukan penaksiran pendapatan secara lebih akurat. Selain
itu, harus disadari adanya masalah yang cukup berbahaya jika anggaran
pendapatan diestimasi pada saat bersamaan drengan pembuatan keputusan tentang
angggaran pengeluaran. Anggaran harus menunjukkan semua penerimaan dan
pengeluaran pemerintah. Oleh karena itu, adanya dana yang tidak wajar pada dasarnya menyalahi
prinsip anggaran yang bersifat komprehensif dan sudah menyalahi aturan hukum
dan perundang-undangan.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan
masalah di atas menegenai bentuk contoh pelanggaran etika dalam manajemen
keuangan disimpulkan bahwa upaya untuk mengatasi kemelut yang ada di lingkungan
perusahan atau organisasi yang terkait pelanggaran/penyelewengan yang dilakukan
pegawai maupun pejabat negara yang terkait
didalamnya belum dapat terorganisir dengan baik dan contoh kasus bentuk
pelanggaran yang dikemukakan di atas belum ada tindak lanjut oleh pihak
berwajib. para pelakunya pun sudah merajalela, ini menjelaskan betapa buruknya sistem hukum yang ada di
negeri ini. Upaya untuk mengatasi
kemelut pelanggaran etika harus
diarahkan pada peningkatan rasa tanggungjawab sosial perusahaan baik terhadap
masyarakat secara menyeluruh, para
pegawai maupun terhadap pemerintah.
Apabila terdapat
tindakan tentang penyalahgunaan mengenai segala bentuk macam korupsi atau
penyelewengan dana, dsb. untuk segera
melapor kepada pihak berwajib agar pelanggaran tersebut tidak terus
berkembang di lingkungan pejabat negara
maupun di sebuah organisasi perusahaan yang diharapkan dapat berkurang bila
memang tidak mungkin diberantas sama sekali.
4.2
Saran
Di dalam penyusunan
makalah ini, Adapun saran berdasarkan
kesimpulan di atas adalah hendaknya setelah membaca makalah ini dapat lebih
menambah pengetahuan tentang bentuk-bentuk berserta contoh pelanggaran etika
pelanggaran etika dalam manajemen keuangan yang terjadi di Indonesia. Semoga saran yang
penulis berikan dapat bermanfaat bagi kita semua di kemudian hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar